SOLO - The Joe An (60), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, jalani proses hukum kasus dugaan pencurian emas.
Ia diduga mencuri emas di toko tempatnya bekerja, Toko Mas Doro, Solo, hingga total 755 buah emas, seberat 10 kilogram, senilai Rp 4,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Solo, Endang Saptopawuri, menjelaskan, hampir setiap hari terdakwa menganbi emas di etalase toko.
"Jadi terdakwa sering ambil satu hingga dua potong (emas) lalu dimasukkan ke saku celana," ujar dia ditemui di kantornya Jumat (23/3/2018) siang.
Endang menjelaskan, tindakan dilakukan karena terdakwa kalah judi.
Maka,
from Weekday30 https://ift.tt/2G6eCb8
Sumber weekday30.com/
Posting Komentar
Posting Komentar