SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.
Sebelumnya diberitakan pelaku menuduh sang pacarlah yang menganiaya buah hatinya, namun hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.
SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.
SN menganiaya bayinya sejak Februari - Maret 2018.
Pelaku menganiaya dengan memukul, dan mencubit korban.
"Diduga korban dianiaya oleh tersangka berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).
Hendy menyebut,
from Weekday30 https://ift.tt/2DQ5Iwf
Sumber weekday30.com/
Posting Komentar
Posting Komentar