Seorang oknum guru berinisial PAM (38) dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya.
Saking bejatnya, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Kini, polisi pun menahan oknum guru itu dan sudah resmi menjadi tersangka.
Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Seorang gadis remaja yang baru tumbuh digauli oleh gurunya sendiri. Sebut saja nama siswi itu Melati. Seorang siswi SMA Denpasar.
Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman PAM selaku gurunya.
PAM menggauli Melati di salah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modal ancaman itulah,
from Weekday30 https://ift.tt/2FXCxgR
Sumber weekday30.com/

Posting Komentar
Posting Komentar